Sabtu, 23 Agustus 2025

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Kaesang Belum Diketahui Keberadaannya, Petrus Minta KPK Lakukan Pencekalan

KPK belum tahu tentang keberadaan putra bungsu Presiden Jokowi dan menantunya itu saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.

"Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbodi ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi. KPK sebelum lakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina," paparnya.

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang ke KPK.

KPK Bisa Cekal Kaesang

Ketidakjelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia) belum lama ini, membuat masyarakat mengkreasi atau berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan "missing persons" disertai ungkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan keduanya terkini.

Menurut Petrus "Sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK (UU No 19 Tahun 2019) bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang:

a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
c. Meminta bank untuk meblokir rekening dan seterusnya.
d. Meminta bantuan interpol dan seterusnya.

"Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa, KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon," sindir Petrus.

Karena itu, lanjut Petrus, demi menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor terkait dugaan gratifikasi dan KKN lainnya, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina.

"Entah mereka sebagai saksi atau tersangka atau sesorang lain di luar dua kapasitas itu untuk bepergian ke luar negeri, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini. KPK bisa minta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kaesang dan istrinya keluar negeri," tandas Petrus.

PSI: Kaesang Ada di Jakarta

Meski tidak diketahui keberadaannya akhir-akhir ini,  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep  kdisebut telah berada di Jakarta sejak Rabu, 28 Agustus 2024.

Teka-teki keberadaan Kaesang Pangarep diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari,” kata Raja Juli, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Padahal sebelumnya, Wakil Dewan Pembina PSI, Grace Natalie sempat mengaku tak tahu keberadaan Kaesang ketika ditanya pada Senin (2/9/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan