Minggu, 28 September 2025

Perlu Pemisahan Fakta dan Opini sehingga Masyarakat Bisa Menyikapi Isu HAM Masyarakat Muslim Uighur

Kendati ditetapkan sebagai daerah otonomi, Xinjiang tidak benar-benar bebas dari cengkraman partai Komunis.

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
Narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Mengurai Konflik Uighur: Pendekatan Moderat untuk Mewujudkan Kebebasan dan Perdamaian,” yang diadakan di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat 

Larangan tersebut antara lain mengatur batas usia remaja untuk bisa memasuki masjid menjadi 18 tahun dan kewajiban pemuka agama untuk melaporkan naskah pidatonya sebelum dibacakan di depan umum.

Baca juga: HRW: Cina Ubah Ratusan Nama Desa-desa Uighur

Selain itu upacara pernikahan atau pemakaman yang menggunakan unsur agama Islam dipandang "sebagai gejala radikalisme agama."

Keberadaan bangsa Uyghur di Xinjiang dicatat oleh sejarah sejak berabad-abad silam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan