Perlu Pemisahan Fakta dan Opini sehingga Masyarakat Bisa Menyikapi Isu HAM Masyarakat Muslim Uighur
Kendati ditetapkan sebagai daerah otonomi, Xinjiang tidak benar-benar bebas dari cengkraman partai Komunis.
|
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
Istimewa
Narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Mengurai Konflik Uighur: Pendekatan Moderat untuk Mewujudkan Kebebasan dan Perdamaian,” yang diadakan di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat
Larangan tersebut antara lain mengatur batas usia remaja untuk bisa memasuki masjid menjadi 18 tahun dan kewajiban pemuka agama untuk melaporkan naskah pidatonya sebelum dibacakan di depan umum.
Baca juga: HRW: Cina Ubah Ratusan Nama Desa-desa Uighur
Selain itu upacara pernikahan atau pemakaman yang menggunakan unsur agama Islam dipandang "sebagai gejala radikalisme agama."
Keberadaan bangsa Uyghur di Xinjiang dicatat oleh sejarah sejak berabad-abad silam.
Baca Juga
Polri Bongkar 3 Markas Judi Online Jaringan Cina-Kamboja, 22 Pengelola Server-Operator Ditangkap |
![]() |
---|
Mabuk, Warga Negara Cina Bawa Kabur Mobil Polisi di Senen Jakpus |
![]() |
---|
Update Lokasi Banjir Jakarta Pagi Ini, BPBD: 14 RT di Kelurahan Bidara Cina Jaktim Masih Terendam |
![]() |
---|
Banjir 3 Meter di Bantaran Kali Ciliwung Bidara Cina Jaktim, Puluhan Warga Sempat Terjebak |
![]() |
---|
Beredar Video Kapal Induk AS USS Nimitz Diduga Melintas Laut Aceh, Begini Respons TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.