Senin, 8 September 2025

Pansus Angket Haji

Sidak Kemenag, Pansus DPR Temukan Dugaan Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Haji Khusus

Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Pansus Haji DPR RI saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama RI (Kemenag), Rabu (4/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.

Dugaan itu mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).

Sidak itu dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jemaah haji dalam satu periode musim haji.

Pasalnya, Pansus menemukan 3.503 jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran, sementara ada ratusan ribu jemaah yang harus menunggu giliran untuk berangkat.

Menyikapi hal itu, Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur beberapa bagian di Kemenag, termasuk di Subdit Haji Khusus.

Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut dan hanya menerima data yang sudah matang.

Baca juga: Pansus DPR Sidak Kemenag, Cecar Subdit Siskohat Soal Dugaan Intervensi Dalam Penyelenggaraan Haji

"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.

Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jemaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.

Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI.

"Kami menerima daftar nama jemaah optimal tersebut itu dari Subdit Haji Khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.

Baca juga: Pansus Gelar Rapat Tertutup Dengan Biro Travel Haji dan Umrah, Legislator PKS Beri Penjelasan

Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.

Dirinya menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran.

Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jemaah bisa berangkat.

"Artinya ada yang menampung iya kan, regulasinya bermasalah itu kalau ada yang menampung gini kan, sudah disiapkan buat peraturan jahat, pakai undang-undang ini," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan