Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi di PT Timah

3 Karyawan PT Timah Bersaksi untuk Terdakwa Helena Lim & 3 Terdakwa Lainnya di Sidang Kasus Timah

Tiga karyawan PT Timah bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). JPU menghadirkan 3 saksi karyawan PT Timah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Wiryono 2, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi di persidangan.

Baca juga: Hakim Ingatkan Petinggi PT RBT Bisa Jadi Terdakwa Karena Lindungi Harvey Moeis di Kasus Timah

Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan dari PT Timah yakni Budi Hatari, Ikhsan Sodiqi, Okdi Kardi.

Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved