Selasa, 28 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

BREAKING NEWS: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Emas Hingga Tas Mewahnya 

Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah.

Tribunnews.com/Rahmat
CABUT GUGATAN - Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk.
  • Kasus ini diketahui telah menjerat sang suami, Harvey Moeis
  • Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Sebelum sidang agenda kesimpulan dimulai kuasa hukum Sandra dewi mengajukan dokumen kepada majelis hakim, terkait pencabutan permohonan kliennya.

Kemudian di persidangan setelah berdiskusi majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di persidangan.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024). 

Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved