Rabu, 13 Mei 2026

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Penyidik KPK sudah memanggilnya lagi, tetapi bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau memenuhi panggilan tersebut.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil paksa saksi David Glen Oei (DGO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

Opsi itu dipertimbangkan lantaran dia sudah mangkir lebih dari dua kali.

“Sedang dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Sebelumnya, DGO mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba, Selasa (27/8/2024).

Penyidik KPK sudah memanggilnya lagi, tetapi bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” kata Tessa.

Opsi pemanggilan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Marimutu Sinivasan, Bantah Punya Utang BLBI Rp29 T, Berujung Ditangkap Imigrasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved