Senin, 18 Agustus 2025

SK Perpanjangan Pengurus DPP Digugat, Deddy PDIP: Tanya Pratikno 

Deddy Yevri Hanteru Sitorus buka suara soal gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kemenkumham dan pertanyakan status penggugat.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Politikus PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Dia buka suara mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan mempertanyakan status para penggugat tersebut yang mengaku sebagai kader PDIP.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus, buka suara mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Deddy mempertanyakan status para penggugat tersebut yang mengaku sebagai kader PDIP

"Ada info kalau pengacara-pengacaranya pakai partai sebelah," kata Deddy, kepada Tribunnews.com pada Senin (9/9/2024).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menyebut bahwa pihaknya akan mencermati gugatan tersebut.

Namun, dia mengaku jika PDIP mendengar isu gugatan itu sejak 3 Minggu lalu.

"Ya kita lihat saja dulu. Karena isu tentang gugatan ini kan sudah kita dengar lebih dari 3 Minggu lalu," ujar Deddy.

Terkait aktor di balik gugatan ini, Deddy menyarankan agar ditanyakan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Tanya Pratikno deh, siapa tahu beliau tahu apa yang terjadi," ucap Deddy, dengan emoticon ketawa.

Baca juga: Internal PDIP Solo Memanas, FX Rudy Dilaporkan Polisi, Wali Kota Solo Beri Tanggapan

Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan