Peredaran Tramadol
Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter
Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika
Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri. Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.
Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sejumlah-warga-menjualobat-keras-Tramadol-ilegal-di-tepi-Jalan-KS-Tubun-Tanah-Abang-Jakarta-Pusat.jpg)