Selasa, 26 Agustus 2025

Peredaran Tramadol

Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter 

Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah warga menjual obat keras Tramadol secara ilegal di tepi Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).  

Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri. Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.

Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.

"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan