Rabu, 27 Agustus 2025

OTT di Maluku Utara

KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK telah menyita 43 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 43 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Puluhan bidang tanah dan bangunan itu disita penyidik KPK dari dua lokasi di wilayah Maluku Utara.

"Hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Pada Senin (30/9/2024) kemarin, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah salah satu anak Abdul Gani Kasuba, berinisial MTK di Ternate.

Dari rumah anak Abdul Gani Kasuba itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait erat dengan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB (barang bukti) dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," kata Tessa.

Baca juga: Geledah Rumah Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai

KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Abdul Kasuba, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM hingga Inspektur Provinsi Malut

Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan