Minggu, 31 Agustus 2025

Korupsi APD di Kemenkes

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

Apakah tiga tersangka korupsi bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?

Tribunnews/Danny Pratama
Ilustrasi Petugas PMI memakai APD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 

Status wabah Covid-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kesimpulannya, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

Namun, Asep menekankan bahwa penerapan hukuman mati bagi tiga tersangka kasus korupsi APD Covid-19 tidak bisa sembarangan. 

Ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, dan KPK sedang melengkapi hal tersebut.

"Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga, gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3-nya, gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya, seperti itu," kata Asep.

Wacana hukuman mati bagi koruptor sebelumnya sempat digaungkan oleh Nawawi Pomolango yang saat itu menjabat wakil ketua KPK (sekarang ketua sementara KPK--red), Jumat, 4 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Nawawi disela-sela pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat (2)," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," sambungnya.

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. 

Ia menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," katanya.

Nawawi menyebut perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. 

Untuk itu, dia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.

"Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan