CPNS 2024
Jumlah Soal SKD CPNS TWK, TIU, TKP dan Ambang Batasnya
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung. Lantas, berapa jumlah soal SKD CPNS?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung.
Pelamar CPNS akan menghadapi soal-soal yang mencakup 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lantas, berapa jumlah soal SKD CPNS?
Jumlah keseluruhan soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal, berikut rinciannya:
Adapun materi SKD CPNS BKN 2024 terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
- Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca juga: Contoh Soal TWK, TIU, TKP SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kuncinya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Kemudian, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.
Inilah rincian nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 pada tes SKD:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Tata Tertib SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.