Jumat, 8 Agustus 2025

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Ipda Rudy Soik Kenakan Jaket Tenun NTT saat RDP dengan DPR RI, Ini Maknanya

Perwira pertama tingkat satu Polri ini tidak akan gentar membuktikan bahwa praktik mafia BBM benar terjadi di NTT.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik usai hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda NTT di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda NTT di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rudy Soik tampak mengenakan jaket tenun khas NTT berwarna merah berpadu hitam dengan corak Komodo.

“Ini maknanya kecintaan saya terhadap NTT,” ungkapnya kepada Tribunnews.

Setelah membongkar kasus mafia BBM ilegal, Rudy Soik tengah memperjuangkan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Perwira pertama tingkat satu Polri ini tidak akan gentar membuktikan bahwa praktik mafia BBM benar terjadi di NTT.

Rudy Soik menyatakan tidak akan mundur agar masyarakat tahu.

“Kalau dikasih kewenangan hari ini pun pasti saya lanjut karena saya tidak mau dicap anggota Polri yang membangun frame,” tambahnya.

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang

Kecurigaan Rudy Soik terkait adanya mafia BBM ilegal berawal dari bacode palsu nelayan.

Presepsi ini menurutnya, harus disamakan terlebih dahulu dengan penyidik.

“Memang ini kan dimulainya dari barcode, dari situ kita akan tahu kuota subsidi minyak NTT itu berapa banyak,” tukasnya.

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan dugaan barcode nelayan palsu berkaitan bisnis ilegeal Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Pihak yang akan dilaporkan ialah Dinas Perikanan dan Kelautan  Provinsi NTT.

“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan law agwan kepada orang yang tidak punya hak,” kata Ferdy.

Barcode yang diberikan kepada orang yang bukan nelayan NTT bagian dari tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan