Sabtu, 9 Agustus 2025

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding

Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Ipda Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan