Sengketa Perusahaan Batu Bara dengan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan
Pengacara PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM), Fatiatulo Lazira mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM), Fatiatulo Lazira, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII).
Ia mendesak OJK membekukan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; atau pencabutan izin produk dan/atau layanan PT GEGII.
“OJK sebagai lembaga representasi negara yang dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, harus melakukan tindakan hukum terhadap PT GEGII, agar tidak menjadi preseden yang menimbulkan semakin banyak korban di sektor asuransi seperti yang sering terjadi,” pintanya lewat keterangannya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Desakan itu dilontarkan Fatiatulo setelah PT GEGII menuduh kliennya menyembunyikan fakta material dalam proses penutupan asuransi.
Ia mengecam tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menilai PT GEGII memutarbalikkan fakta. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terbukti PT GEGII tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada saat penutupan asuransi. Atas pertimbangan itu, pengadilan menyatakan PT GEGII terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukumnya membayar klaim asuransi klien kami,” kata Fatiatulo.
Menurutnya, penolakan klaim asuransi PT GEGII karena terjadi perbedaan penafsiran fakta meterial tentang penghitungan rasio kerugian (loss ratio) dan loss record (pengalaman klaim).
Di mana loss ratio dapat dihitung dari klaim asuransi yang dibayarkan (incurred claim) ditambah biaya penyesuaian (adjustment expenses) kemudian dibagi dengan total premi yang diperoleh (total premium earned).
PT GEGII beralasan PT RBM yang diwakili PT Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) tidak mengungkap informasi/fakta material terkait peristiwa kecelakaan kandasnya Kapal BG Charles 209 yang mengangkut muatan batu bara milik PT RBM yang terjadi pada 24-25 Desember 2022.
Sehingga mengakibatkan tumpahnya muatan batu bara milik PT RBM ke lautan.
Faktanya, PT RBM belum mendapat konfirmasi pembayaran klaim atas kecelakaan pada 24-25 Desember 2022 sehingga penghitungan rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi adalah nol.
“Perbedaan penafsiran ini seharusnya tidak terjadi, kalau dari awal pada saat penutupan asuransi PT GEGII sudah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diwajibkan ketentuan hukum yang berlaku. Di mana berdasarkan Pasal 32 POJK 22/2023, mewajibkan PUJK memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian, baik pada saat melakukan kegiatan pemasaran dan sebelum menandatangani perjanjian,” jelasnya.
Menurut Fati, PT RBM selaku tertanggung yang diwakili PT SUS selaku broker telah mengungkapkan fakta material secara jujur kepada PT GEGII selaku penanggung.
Termasuk di antaranya rasio kerugian (loss ratio) PT RBM selama 5 (lima) tahun terakhir dan diperbaharui menjadi 3 (tiga) tahun adalah nol.
Dan bahwa PT RBM juga memiliki asuransi dengan perusahaan asuransi lain saat itu.
Lampaui Target yang Ditetapkan OJK, Total Ekuitas Tugure Tembus Rp1,6 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPR: Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan Jangan Membebani Masyarakat |
![]() |
---|
DPR Diminta Desak OJK Batalkan Kewajiban Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10 Persen Biaya Klaim |
![]() |
---|
Pemegang Saham Setujui Merger Adira Finance dan Mandala Finance, Integrasi Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.