Jumat, 29 Agustus 2025

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 Huruf a UU KPK ke MK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan judicial review terhadap norma Pasal 36 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alexander Marwata mengajukan judicial review terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca juga: Dalami Kasus Alexander Marwata, Polda Metro Jaya Periksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Pasal 36 huruf (a) UU KPK diketahui berbunyi: 

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Adapun gugatan ini diajukan Alex Marwata buntut pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini sedang diusut Polda Metro Jaya.

"Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 Tentang UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan Alex Marwata yang disampaikan ke MK, dikutip Kamis (7/11/2024).

Permohonan itu disampaikan Alex Marwata melalui tim kuasa hukumnya ke MK pada Senin (4/11/2024). 

Gugatan permohonan itu menggunakan batu uji Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bahas Foto Flexing Pesawat

Pasal 28 D ayat (1) berbunyi: 

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sementara, Pasal 28 D ayat (2) berbunyi: 

"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Dalam permohonan itu, Alex Marwata menyatakan terdapat kerugian lantaran tidak memberikan kepastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf (a), telah menyebabkan peristiwa bertemunya pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)."

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan