Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Eks Staf Khusus Yaqut Dalam Penggeseran Kuota Tambahan Haji 2024

KPK mendalami pengetahuan Ishfah Abid Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Ishfah Abid Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Pria yang akrab disapa Gus Alex ini diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ishfah bertujuan untuk menggali keterangannya mengenai proses pergeseran alokasi kuota tambahan haji. 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

KPK menemukan adanya perubahan signifikan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024.

Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara

Seharusnya, kuota tersebut dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori. 

Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun tersebut.

Baca juga: Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 98 Persen, Kuota Haji Khusus 2 Persen

"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," ujar Budi.

Ishfah Abid Aziz merupakan satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini. 

Rumahnya pun telah digeledah tim penyidik KPK.

Selain Ishfah, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan dan memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadapnya. 

Langkah ini diambil untuk memastikan Yaqut dapat diperiksa kembali guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, rumah pribadi sejumlah pihak, biro perjalanan haji, hingga kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. 

Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti telepon seluler, serta satu unit mobil dan aset lainnya dari sebuah rumah di Depok.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan