Kematian Vina Cirebon
LIVE Berkas PK 7 Terpidana Diserahkan ke MA, Laporan terhadap Pak Pasren Dilimpahkan ke Polda Jabar
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso membongkar proses putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, membongkar proses putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek Bongso menjelaskan proses putusan PK memang memerlukan waktu yang cukup lama.
"Memang memerlukan waktu untuk mereka mereka bikin pendapat hukum, kan gitu loh ya," ujarnya di kanal YouTube Fristian Griec, pada Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa berita acara persidangan untuk tujuh terpidana kasus Vina baru dikirimkan minggu lalu ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu, di MA akan ada proses lebih lanjut, termasuk pembentukan majelis PK dan majelis hakim agung hingga pemeriksaan selesai.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Sumber: TribunSolo.com
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.