Sabtu, 27 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat OTT. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Penulis: Dewi Agustina
kolase/dok Tribunnews.com
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin kini bisa bernapas lega. Permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut 4 alasan hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Paman Birin. 

Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.

Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. 

2. KPK Belum Periksa Sahbirin Noor

Hakim Afrizal juga menyebut bahwa penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin

Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Baca juga: Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan

3. Paman Birin Belum Dipanggil

Selain itu Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

4. KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri adalah Prematur

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Lantas bagaimana tanggapan KPK dan kuasa hukum atas keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor?

KPK Mengaku Punya 2 Alat Bukti

KPK menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Padahal menurut KPK, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan