Minggu, 28 September 2025

Cerita Karyawati Perusahaan Ekspedisi Tilep Uang Kantor Ratusan Juta, Modusnya Bikin Invoice Palsu

Yuliatin yang bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Surabaya enam tahun lamanya menilep uang perusahaan tanpa ketahuan.

Editor: Choirul Arifin
dok Tribun Jatim
Yuliatin menilep uang perusahaan kargo ekspedisi di Surabaya senilai Rp159 juta selama enam tahun bekerja disana sebelum kemudian perbuatan tak terpujinya terbongkar. 

"Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya," terang Yuliatin.

Kasus lainnya, seorang pemilik travel haji dan umrah kaget saat saldo rekeningnya terkuras puluhan juta. Tak tanggung-tanggung, jumlah saldo yang lenyap sebesar Rp99,5 juta.

Ternyata setelah diselidiki, uang tersebut dicuri oleh karyawan bank dimana ia menyimpan uang tersebut.

Liciknya, si karyawan mencuri cek giro si pemilik travel tersebut. Cek giro tersebut disimpan oleh si pelaku selama dua tahun, setelahnya baru dicairkan.

Adapun pelaku diketahui bernama Tedy Juniansyah (33). Tedy merupakan karyawan bank BUMN di Palembang.

Tedy ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencuri cek milik nasabah senilai Rp 99,5 juta.

Kejadian ini baru terungkap setelah muncul notifikasi transaksi keluar dari rekening korban. Kasus ini bermula saat pelaku mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.

Tampang Tedy Juniansyah
Tedy Juniansyah (33) karyawan bank BUMN di Palembang mencuri cek milik nasabah senilai Rp 99,5 juta.

Namun sebelum diserahkan kepada korban, pelaku mengambil satu lembar di bagian tengah buku cek dan pihak bank tidak mengecek jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai yang bagian membuat buku cek. Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (11/11/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.

Dikatakan Anwar, teller/kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.

Pada saat melakukan pencairan tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan. 

Nominal pencairan sesuai dengan yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.

"Untuk nasabah prioritas tidak perlu pakai stampel cek tunai lagi. Dan karena nasabah prioritas tidak menghitung jumlah bundel, makanya dia ambil satu."

"Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp100 juta, maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, " tuturnya.

Diketahui pelaku tak beraksi seorang diri. Ia mengajak dua orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Palembang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan