Buruh Tolak Draf Permenaker, Komisi IX DPR: Rumus Perhitungan Upah Harus Sesuai Putusan MK
Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Zainul Munasichin, mendukung sikap buruh menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025, yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
"Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minimum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,"kata Zainul Munasichin, kepada wartawan Selasa (26/11/2024).
Dia menyebut putusan MK sudah jelas mengatur bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minum yang ditetapkan.
“Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” ujar Zainul.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah.
Dia menjelaskan dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori.
Yaitu, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Baca juga: Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker
Draf Permenaker juga menyebut bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimun bisa dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
"Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK," ujar Zainul.
Sehingga dia mendesak pemerintah bijak dalam menentukan upah.
Menurutnya, wajar jika para buruh meminta kenaikan upahupah sampai 10 persen.
"Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi guru,” tandasnya.
HOSTUM 28 Agustus 2025: Buruh Bergerak Serentak Tolak Upah Murah dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Dukung Sudewo di Pilkada Pati, PKB soal Hak Angket: Mana Mungkin Kami Abaikan Tuntutan Masyarakat? |
![]() |
---|
Anggota MPR: Ulama Perempuan Berperan Ciptakan Kesetaraan Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Momen Prabowo Hadiri Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Ada Cak imin Datang untuk Jabat Tangan |
![]() |
---|
Hanif Dhakiri Pastikan PKB Dukung Penuh Target Ekonomi Presiden Prabowo Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.