Selasa, 5 Mei 2026

Sidang MK: Gaji Dosen UI-UGM di Bawah UMR, Ada yang Hanya Rp340 Ribu Sebulan

Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima dosen UGM tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DOSEN UI - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Sejumlah organisasi dosen membeberkan data upah dosen di kampus-kampus seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (05/05/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima dosen UGM tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja.
  • Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp340.000,00 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000,00 per bulan.
  • Hakim MK Arsul Sani meminta kejelasan mengenai tanggung jawab penggajian dosen non-PNS di kampus-kampus negeri yang kini berstatus Badan Hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia terungkap dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (05/05/2026).

Sejumlah organisasi dosen membeberkan data upah dosen di kampus-kampus seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Sidang ini terdaftar dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026. Para pemohonnya meminta MK mewajibkan standar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum wilayah.

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Irwansyah, memaparkan data slip gaji salah satu dosen tetap non-PNS di UI. Ia menyebutkan bahwa gaji pokok yang diterima sangat jauh dari standar hidup layak di Kota Depok.

"Terlampir dalam slip gaji tersebut, ada di dalam bukti nomor 6, gaji pokok atau setara per bulan Rp3.390.500,00," ujar Irwansyah dalam persidangan.

Irwansyah membandingkan angka tersebut dengan aturan upah minimum di lokasi kampus berada.  “UMK Depok 2026 sebesar Rp5.522.662,00," tambahnya.

Kondisi serupa terjadi di UGM. 

Amalinda Savirani dari Serikat Pekerja UGM (Sejagad) mengungkapkan hasil survei internal mereka yang menunjukkan beban kerja tidak sebanding dengan pendapatan.

"Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja," papar Amalinda.

Baca juga: Menteri Agama Janjikan Gaji Guru Madrasah Setara Gaji Dosen, Ini Perbandingannya

Akibatnya, mayoritas dosen UGM terpaksa mencari tambahan penghasilan di luar kampus untuk bertahan hidup. 

"Struktur pendapatan anggota Sejagad menunjukkan hampir 60 persen berasal dari pendapatan di luar pendapatan pekerjaan sebagai dosen," ungkapnya. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa dosen-dosen di perguruan tinggi swasta dan daerah. 

Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mengungkapkan masih banyak dosen yang upahnya tidak masuk akal. Andi Herenal Daeng Toto dari FKDSI membeberkan data dari berbagai daerah:

"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp340.000,00 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000,00 per bulan," tegas Andi.

Bahkan di Sulawesi Barat, ada dosen yang dibayar hanya berdasarkan jumlah mata kuliah tanpa gaji bulanan tetap. "Hanya memperoleh sekitar Rp1.200.000,00 untuk jangka waktu 6 bulan," jelasnya.

Baca juga: Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen

Hakim Arsul Sani menyoroti ketimpangan antara biaya pendidikan yang terus melonjak dengan kesejahteraan dosen yang jalan di tempat.

Arsul meminta kejelasan mengenai tanggung jawab penggajian dosen non-PNS di kampus-kampus negeri yang kini berstatus Badan Hukum (PTN BH), mengingat dana dari mahasiswa.

"Sedih juga kita UKT-nya tiap tahun naik-naik, gitu loh, masa gaji dosennya kok ya, masih kalau yang disebut ini ada yang di bawah UMR," ujar Arsul.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved