Kamis, 21 Agustus 2025

Lowongan Kerja

Tips Selesaikan Tahapan Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 8 Desember 2024

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan untuk menyelesaikan Tahapan Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK.

Tangkap Layar https://ojkpcs8pct2.shl.co.id/count
Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK - Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan untuk menyelesaikan Tahapan Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK. Pendaftaran lowongan kerja OJK resmi dibuka hari ini, Selasa (3/12/2024) pukul 08.00 WIB. 

Petunjuk Teknis lebih detail bisa di akses di : Petunjuk Teknis Persiapan Rekrutmen OJK PCS8&PCT2.

Pastikan untuk menyiapkan mental & fisik Anda, dengan istirahat yang cukup, pola makan sehat, dan pikiran yang tenang dapat membantu Anda tampil optimal selama proses seleksi.

2. Ikuti petunjuk dengan cermat & kelola waktu dengan baik

Bacalah semua arahan dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi hasil tes Anda.

Tes berbasis waktu membutuhkan strategi pengerjaan yang efisien.

Latih diri Anda untuk bekerja cepat tanpa mengorbankan ketelitian.

3. Kenali format tes

Pastikan Anda memahami jenis persoalan yang diujikan dengan membaca bentuk-bentuk tes SHL.

Kunjungi laman SHL Practice Tests untuk mengenal dan berlatih tes SHL (tersedia latihan dalam Bahasa Indonesia).

Baca juga: Lowongan Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya

Syarat Daftar Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat secara jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum;
  4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK;
  5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK;
  6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK;
  7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan, khusus wanita;
  8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik di pusat maupun daerah;
  10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.

Tata Cara Daftar Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK Tahun 2024

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui media yang akan diinformasikan melalui situs ini pada hari pendaftaran. Tidak ada media lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut:

Baca juga: OJK: Rekening Terindikasi Judi Online Langsung Diblokir

  • Scan Pas Foto dengan latar berwarna merah dengan ketentuan – wajib:

a) Laki-laki: Kemeja putih, tanpa jas, dasi merah marun;

b) Perempuan: Kemeja putih, dan bagi yang berhijab menggunakan hijab merah marun.

  • Scan identitas diri (KTP) asli – wajib;
  • Scan ijazah asli D-IV/S1/S2/S3 (bagi PCS 8) dan D-III (bagi PCT 2) - wajib;
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru - wajib;
  • Scan SKCK asli yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh minimal setingkat Polres - wajib disampaikan selambatnya pada saat memasuki tahapan Wawancara oleh Psikolog;
  • Scan ijazah asli S2/S3 jika pendidikan terakhir Anda S2/S3 untuk PCS 8 wajib;
  • Scan transkrip nilai asli S2/S3 jika pendidikan terakhir Anda S2/S3 untuk PCS 8 - wajib;
  • Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris - opsional;
  • Scan Surat Pengalaman Bekerja - opsional.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan