Rabu, 3 September 2025

OTT KPK di Bengkulu

Rohidin Mersyah Batal Ajukan Gugatan Praperadilan, Janji akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu.  

KPK mengungkapkan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.

KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.

Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung. 

"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.

"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."

Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.

"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.

Alex menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepis tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Duduk Perkara Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan