Lowongan Kerja
Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Lowongan kerja OJK rekrutmen PCS angkatan 8 dan PCT angkatan 2 tahun 2024, simak cara daftar, syarat-syaratnya.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Instagram @ojkindonesia
Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT - Lowongan kerja OJK rekrutmen PCS angkatan 8 dan PCT angkatan 2 tahun 2024, simak cara daftar, syarat-syaratnya.
2. Pendidikan:
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.
- Perguruan Tinggi luar negeri.
3. Jurusan/Bidang Studi:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).
- Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis.
- Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria.
- Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics.
- Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi.
- Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
4. Kriteria Akademik:
- IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
- Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Kriteria Lainnya:
Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Syarat Khusus Lowongan PCT 2 OJK
1. Usia (per 1 Oktober 2024):
Lulusan D-III: maksimal 27 tahun.
2. Pendidikan:
- Lulusan D-III dari:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.
- Perguruan Tinggi luar negeri.
3. Jurusan/Bidang Studi:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).
- Akuntansi, Perpajakan.
- Manajemen/Bisnis/Administrasi.
- Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi.
- Seluruh program studi teknik.
4. Kriteria Akademik:
- IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
- Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Kriteria Lainnya:
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.