Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, S.I.K., M.Si.
Bahkan namanya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolresta Bandar Lampung 2016-2018.
Karo SDM Polda Gorontalo 2019
Kabag Renmin Divpropam 2021-2022
Irbidjemen SMD II Itwil III Itwasum Polri 2024 - sekarang.
Harta Kekayaan

Kombes Pol Murbani Budi Pitono diketahui jarang melaporkan harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan penyelidikan Tribunnews di laman LHKPN miliknya, hanya terdapat satu laporan LHKPN yang dilaporkan di tahun 2008 silam.
Menurut LHKPN Murbani Budi Pitono yang dilaporkan pada 8 Mei 2008, dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.315.000.000.
Kasus Ferdy Sambo
Kombes Pol Murbani Budi Pitono dianggap tidak profesional melaksanakan tugas kasus Ferdy Sambo hingga berakhri dimutasi.
Kombes Murbani Budi Pitono sempat menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri.
Setelah Kabag Renmin Divpropam Polri, Murbani Budi Pitono, kemudian ditugaskan ke Yanma.
Sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin.
Putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.
Jabatan terbaru Murbani Budi Pitono ialah Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih, Bangkapos/Vigestha Repit Dwi Yarda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.