Selasa, 9 September 2025

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Bisa Makan Burger hingga Video Call di Bandara Soekarno-Hatta

Saat makan tersebut, Mary Jane tampak semringah sudah bisa menerima beberapa video call yang diduga dari para kerabatnya di Filipina. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Rencananya pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane ke negara asal, Filipina, melalui bandara tersebut pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).

Mary diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu dan tiba sekira pukul 20.41 WIB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

Ia dijadwalkan akan bertolak ke negara asalnya, Filipina, menggunakan penerbangan Cebu Airlines, pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.15 WIB dini hari nanti.

Sambil menunggu jadwal pesawat yang akan membawanya ke kampung halaman, Mary Jane terlihat lahap menyantap burger.

Ia mengenakan kaos warna hitam sambil memakan burger, yang di antaranya berisi daging sapi dan jagung.

Burger yang dimakannya tergolong berukuran besar.

Saat makan tersebut, Mary Jane tampak semringah sudah bisa menerima beberapa video call yang diduga dari para kerabatnya di Filipina. 

Baca juga: Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Boyong Oleh-oleh Mulai Gitar, Baju hingga Rosario

Diketahui, pemerintah Indonesia di awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memutuskan memindahkan sejumlah terpidana mati warga negara asing atas dasar kemanusian dan hubungan baik kedua negara. Namun, belum diketahui pemindahan terpidana mati hasil pengadilan ke negara asal ini sesuai yuridis dan tata negara Indonesia atau tidak.

Di antara terpidana mati itu adalah Mary Jane Veloso.

Mary Jane sendiri ditangkap otoritas Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010 .

Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan