Rabu, 20 Agustus 2025

Gibran Terjun ke Politik

Rangkuman Perjalanan Politik Gibran, dari Daftar Kader PDIP, Jadi Wapres, dan Dipecat Partai

Berikut perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari mulai mendaftar kader PDI Perjuangan (PDIP) hingga dipecat partai.

Kolase Tribunnews
Rangkuman perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari mulai mendaftar kader PDI Perjuangan (PDIP) hingga dipecat partai. 

Ia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

11. Dilantik Jadi Wakil Presiden

Sejumlah anggota DPR serta para pejabat negara menghadiri acara sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Sejumlah anggota DPR serta para pejabat negara menghadiri acara sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Tribunnews/Jeprima)

Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024 -2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu, 20 Oktober 2024.

Bersama Prabowo Subianto, Gibran disumpah untuk memimpin pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.

Gibran dengan mantap membaca sumpah sebagai Wakil Presiden di hadapan para anggota MPR sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran.

12. Gibran Dipecat PDIP

Setelah 5 tahun 2 bulan 21 hari dari pertama mendaftar kader PDIP, Gibran akhirnya dipecat dari PDIP melalui SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Gibran dipecat bersamaan dengan keanggotaan sang ayah, Joko Widodo (Jokowi), dan sang adik ipar, Bobby Nasution.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin, 16 Desember 2024. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti, Yohanes Liestyo P) (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan