Selasa, 26 Agustus 2025

Wacana Koruptor Dimaafkan

Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak

Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memaafkan koruptor sebagi bentuk terobosan hukum.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Umum Golkar yang juga merupakan Merupakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia - Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memanfaatkan koruptor dan memberikan kesempatan bertobat sebagai terobosan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memaafkan koruptor dan memberikan kesempatan bertobat sebagai terobosan hukum.

Menurut Bahlil wacana itu merupakan ide yang bagus. 

Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

Bahlil mengatakan, hasil pengembalian kerugian negara itu bisa dimanfaatkan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

"Saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang belum ekonominya bagus dipakai untuk subsidi," ucap Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

Bahlil menuturkan, wacana pengembalian uang kerugian negara akibat korupsi tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan.

Ia menilai rencana itu untuk memperbaiki bangsa.

"Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan nggak ada masalah, yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini," ujar Bahlil.

Pernyataan Prabowo juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.

Namun ia menekankan beberapa syarat yang harus diterapkan. 

"Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat," kata Tandra, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam

Syarat pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara. 

Tandra menilai, pengembalian uang negara nantinya harus secara maksimal bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.

Kedua, Tandra meminta perlu perbaikan sistem penegakan hukum di bidang korupsi. 

Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan