Minggu, 10 Agustus 2025

PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti 'Lempar Batu Sembunyi Tangan'

Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti 'Lempar Batu Sembunyi Tangan'
Warta Kota/Yulianto
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi berfose usai bertemu dengan awak media dari Wartakotalive di kantor DPP PAN Pancoran, Jakarta selatan, Rabu (29/11/2023). Warta Kota/Yulianto

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan