Korupsi di PT Timah
Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Korupsi Timah
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Eko Aryanto.
Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Reza Andriansyah.
"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.
Baca juga: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Terkait Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Reza Andriansyah tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Reza sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Lain hal dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Ia dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim.
Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Vonis yang diterima Suparta lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Vonis terhadap Harvey Moeis diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.