Sabtu, 30 Agustus 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Daftar OTT KPK Sepanjang Tahun yang Minimalis, Bupati Labuhan Batu Jadi Pembuka

KPK menjadi sorotan, karena sepanjang 2024 menjadi tahun dengan jumlah OTT paling sedikit yakni lima kali.

Kolase Tribunnews
Ilustrasi. Daftar OTT KPK sepanjang tahun 2024. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadian atau janji oleh penyelenggara negara.

OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan di Kalsel.

"Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Ghufron mengatakan, ada tiga proyek pembangunan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang. Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ia mengatakan, terpilihnya Sugeng dan Andi dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ujarnya.

Ghufron mengatakan, atas terpilihnya Sugeng dan Andi, ada fee yang disiapkan untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB) sebesar 5 persen atau sebesar Rp 1 miliar.

Ia mengatakan, Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor yang diletakkan di dalam kardus warna coklat.

Kardus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).

"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujarnya.

4. OTT di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan. 

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu, Sabtu 23 November 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan