Selasa, 26 Agustus 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis

Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur. 

(Al Arabiya/Supplied)
Ilustrasi pengadilan. Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik.  

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Permohonan praperadilan Tom Lembong yang ditolak tersebut kemudian jadi perbicaraan publik. Nitizen di sosial media menuding pengusutan perkara tersebut tebang pilih dan minim bukti. 

Putusan kedelapan sekaligus terakhir dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun. Harvey Moeis dituntut JPU 12 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

Sementara itu pada sidang putusan Senin (23/12/2024). Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara. 

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan