Kamis, 4 September 2025

PPN 12 Persen

Ajukan APBN-P 2025 untuk Penundaan PPN 12 Persen Bisa Jadi Solusi Presiden Prabowo

Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Editor: Hasanudin Aco
Setpres
Presiden Prabowo Subianto 

Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

11. Emas batangan dan emas granula

12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan