PPN 12 Persen
Pemerintahan Prabowo Dinilai Hati-hati dalam Menerapkan PPN 12 Persen
ktivis gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti menilai pemerintahan Prabowo Subianto tidak antikritik.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Paling tidak, ujarnya, kita berharap rakyat dan dunia usaha dapat memahami situasi sulit yang melahirkan kebijakan sulit yang mesti ditempuh oleh pemerintahan Prabowo dalam menerapkan PPN 12 persen.
Sesuai masukan dari pimpinan DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, agar kebijakan penerapan PPN 12 persen jangan sampai makin memperlemah ekonomi dan daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Karena itu, penerapan PPN 12 persen diutamakan untuk komponen pajak barang mewah.
“Saya yakin pemerintahan Prabowo sangat hati-hati dalam membuat kategorisasi terkait komponen barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. Sehingga daya beli ekonomi rakyat tidak terganggu," ujarnya.
Dirinya berharap perbedaan pandangan terkait penerapan PPN 12 persen tersebut tidak melunturkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam membangun ekonomi nasional.
"Saya berharap kita sama sama menjaga agar bangsa kita dijauhkan dari dampak negatif, baik ekonomi maupun politik, akibat pertikaian geopolitik yang diperkirakan memanas di tahun 2025," tuturnya.
Diberlakukan pada 2025
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.