Kamis, 14 Agustus 2025

Apa Itu Core Tax System? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Layanan Perpajakan

DJP secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Core Tax System mulai 1 Januari 2025, apa itu Core Tax System?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Instagram @pajakjakartapusat
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. DJP secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Core Tax System. Lantas, apa itu Core Tax System? 

Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  • Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
  • Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
  • Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen.
  • Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.
  • Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan