Pagar Laut 30,16 Km Mencakup 6 Kecamatan di Tangerang, Tingginya 6 Meter, untuk Proyek Apa?
Hingga kini belum ada pihak yang menyatakan sebagai pemilik pagar tersebut serta apa tujuan pemagarannya.
Editor:
Choirul Arifin
Masalah Izin dan Investigasi
Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.
Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.
"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.
Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.
Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.
Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.
Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban.
Sumber: Tribun Tangerang
Gelagat Azizah Salsha Sehari Setelah Sidang Cerai Perdana dengan Pratama Arhan |
![]() |
---|
Pratama Arhan Lakukan Hal Ini saat Perceraian dengan Azizah Salsha Diputuskan di Pengadilan Agama |
![]() |
---|
Gugat Cerai Talak Azizah Salsha 1 Agustus 2025, Pratama Arhan Masih Simpan 5 Foto Mesra Bareng Istri |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Kompak Tak Hadiri Sidang Cerai, Siapa yang Gugat? |
![]() |
---|
Warga Tangerang Banten Rayakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI dengan Lomba Masak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.