Minggu, 31 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cek Daftar NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Periode Januari 2025, Simak Jadwal Pencairannya

Cek daftar NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT periode Januari 2025 dapat dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id. Simak jadwal pencairan kedua ba

Penulis: Sri Juliati
cekbansos.kemensos.go.id
Cek daftar NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT periode Januari 2025 dapat dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id. Simak jadwal pencairan kedua ba 

Sayangnya, Andy tidak menjelaskan secara pasti tanggal berapa kedua bansos itu akan disalurkan.

Namun, Andy menerangkan alasan mengapa penyaluran bansos PKH dan BPNT dipercepat menjadi awal tahun 2025.

Di antaranya untuk mengantisipasi kenaikan PPN dan rencana pembatasan subsidi di awal 2025.

Selain itu, sekaligus menunggu program bansos tambahan dari pemerintah yang rencananya juga akan digelontorkan.

"Hingga saat ini bantuan sosial tambahan masih dalam tahap pembahasan."

"Diharapkan dapat menjadi bantalan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin," kata Andy.

Tentang Bansos PKH

PKH disalurkan pada masyarakat yang terdaftar di DTTKSE dalam bentuk uang.

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Tentang Bansos BPNT

BPNT atau Bansos Sembako diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.

Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat adalah Rp 200 ribu per bulan.

Dengan bansos Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.

Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan