Kamis, 21 Agustus 2025

Pemulangan Nelayan yang Ditangkap di LN Sulit dan Berbelit karena Tumpang Tindih Aturan

Banyaknya peraturan dan undang-undang menyulitkan pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Gita Irawan
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah di HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Menurutnya selama ini, pihak negara lain juga tampak bingung dengan instansi mana di Indonesia yang berwenang dengan persoalan itu.

Hal itu, kata dia, tercermin dari bagaimana mereka menyurati pemerintah.

"Nah seperti ini, mereka bersurat ke Indonesia semua ditujukan suratnya Menlu dikirimi surat, kepada Menlu, Panglima TNI, Kabakamla, Menteri KKP, bingung. Ini kelihatan sekali bingungnya yang kirimi suratnya, itu nggak langsung ke saya gitu, langsung enak," kata Irvansyah.

Tercatat, pada Minggu (11/8/2024) lalu personel Bakamla RI di KN Tanjung Datu-301 menyerahkan delapan nelayan Indonesia yang telah dibebaskan pihak Malaysia kepada Pemerintah Kabupaten Natuna khususnya aparatur pemerintahan daerah di Kecamatan Subi.

Serah terima tersebut dilakukan pada koordinat 02°58.433' N / 108°59.218' E pada pukul 17.50 LT di perairan Subi pada Minggu (11/8/2024).

Nelayan Indonesia tersebut ditangkap Petugas Marine Police Malaysia saat memancing di perairan Malaysia Timur pada 16 April 2024.

Hal itu disebut karena kurangnya pengetahuan nelayan Indonesia akan batas-batas perairan antar negara.

Penjemputan dan penyerahan nelayan itu dipimpin langsung Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko S.E., M.M., M.Tr.Opsla.

Serah terima dimulai pukul 17.55 LT.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan