Jumat, 19 September 2025

CPNS 2024

Kapan Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024? Cek Jadwalnya

Berikut jadwal pengumuman pascasanggah hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
https://menpan.go.id
SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Jakarta. Berikut jadwal kapan pengumuman pasca sanggah hasil akhir CPNS 2024 diumumkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahapan akhir. 

Pengumuman hasil kelulusan akhir CPNS 2024 telah selesai diinformasikan. 

Masa pengajuan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2024 juga telah berakhir. 

Panitia seleksi CPNS 2024 memberikan jawaban terhadap sanggahan pelamar pada 13-15 Januari 2025.

Lantas, kapan pengumuman pascasanggah CPNS 2024 diinformasikan? 

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pasca sanggah akan diinformasikan mulai 16 Januari 2025. 

Adapun hasil akhir pascasanggah CPNS 2024 akan diumumkan paling lambat Rabu, 22 Januari 2025.

Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024

Berikut ini jadwal CPNS 2024 setelah pengumuman hasil akhir di bawah ini.

  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pascasanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Penting untuk diketahui, pengajuan sanggah terhadap hasil akhir CPNS 2024 tidak bertujuan untuk mengubah nilai hasil ujian, melainkan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau teknis.

Panitia seleksi CPNS 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

Baca juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi

Selain itu, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan