Selasa, 26 Agustus 2025

Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Ini Pertimbangan Hakim

Eks Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang putusan perkara korupsi lahan rumah DP nol rupiah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut yang memberatkan vonis untuk Yoory Corneles. 

"Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan rumah.

"Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah

Sementara itu untuk hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan terdakwa kerap sopan di persidangan. 

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan," kata hakim Bambang. 

Ia melanjutkan terdakwa juga telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian. 

Baca juga: Sidang Vonis Yoory Corneles Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah Ditunda, Ini Alasan Hakim

"Terdakwa sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun," jelas majelis hakim. 

Vonis Uang Pengganti Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut umum

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa  Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.

Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan