Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Agung Sedayu Akui Punya Lahan SHGB, tapi Bukan di Pagar Laut Tangerang: Walaupun Ada, Cuma Sedikit
Agung Sedayu Group mengakui memiliki SHGB di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, tapi bukan di area pagar laut.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group, akhirnya buka suara mengenai polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.
Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
"(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Muannas, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski memastikan tak berada di tengah lautan, Muannas mengatakan, jikapun ada lahan SHGB milik Agung Sedayu di area pagar laut, jumlahnya hanya sedikit.
Muannas lantas menyebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bisa saja dibuat warga setempat yang lahannya hilang karena abrasi.
"Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut). Ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit, gitu ya," katanya.
"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang."
"Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," pungkas dia.
Baca juga: Singgung Dugaan Stempel Sakti PSN, Heri Nelayan Banten: PIK Merambah ke Mana-mana, Semua Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN0, Nusron Wahid, membenarkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB dan SHM di Area Pagar Laut
Dua hari setelah konferensi pers, Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.
Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.
Baca juga: Kholid Nelayan Banten Sindir Pemerintah: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya yang Akan Lawan!
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.