Minggu, 24 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

Rumahnya Sampai Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku?

Rumah eks Wantimpres era Presiden Jokowi, Djan Faridz, digeledah KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djan Faridz saat bersiap jelang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). - Rumah eks Wantimpres era Presiden Jokowi, Djan Faridz, digeledah KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam.

Rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, telah membenarkan mengenai penggeledahan rumah Djan Faridz itu.

"Info ter-update rumah Djan Faridz (digeledah)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.

Namun, belum diketahui secara rinci apa peran Djan Faridz dalam perkara yang juga turut menyerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersebut.

Tessa mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kegiatan penyidikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper dan langsung memasukkannya ke bagian mobil yang mereka bawa.

Tak ada satupun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Adapun, Djan Faridz diketahui merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilantik Presiden ke-7, Jokowi sebagai anggota Wantimpres pada 17 Juli 2023.

Sebelumnya, Djan Faridz merupakan seorang pengusaha dan mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK 5 Jam, Djan Faridz Punya Harta Kekayaan Fantastis Hampir Rp 1 Triliun

Selain di dunia bisnis, Djan Faridz juga aktif di organisasi.

Dia tercatat pernah bergabung dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Di dunia politik, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dia juga terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara itu, di PPP, Djan Faridz menduduki jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020–2025.

Kasus Suap Proses Pergantian Antarwaktu Harun Masiku

Dikutip dari Kompas.com, kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah pejabat lain bermula ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. 

Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.

Saat itu, Harun Masiku berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan. 

Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia. 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia. 

Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai. 

PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat. 

Namun, KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU. 

Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun Masiku melalui mekanisme PAW dengan syarat, yaitu Harun Masiku harus memberikan dana Rp900 juta. 

Adapun, PAW adalah mekanisme ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya. 

Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun Masiku dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019. 

Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan