Sabtu, 23 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB 2025

Mendikdasmen secara resmi telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen
PERUBAHAN SISTEM PPDB - Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen pada Jumat (31/1/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti memperkenalkan sistem SPMB 2025 pada dalam Forum Konsultasi Publik, di Jakarta pada hari Kamis (30/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti pada Kamis (30/1/2025) dalam Forum Konsultasi Publik di Jakarta.

Sebelum memperkenalkan lebih jauh terkait sistem baru ini, Mu'ti memberikan alasan terlebih dahulu terkait perubahan ini.

Menurut Mu'ti, alasan PPDB diubah menjadi SPMB adalah karena adanya pemahaman yang kurang tepat.

"Kenapa kami ganti nama itu? karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi," jelas Mu'ti.

Oleh karena itu, dengan perubahan ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat terkait penerimaan siswa baru yang tidak hanya Zonasi.

"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat," terang Menteri Mu'ti, dikutip dari Instagram @kemendikdasmen.

Dalam perubahan sistem ini, Mu'ti menjelaskan bahwa akan ada 4 jalur penerimaan.

Di antaranya, Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.

4 Jalur SPMB 2025

1. Jalur Domisili

Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan.

Baca juga: Siswa yang Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi

Berbeda dengan zonasi yang berdasarkan pada Pembagian wilayah administratif, jalur domisili menekankan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.

Tujuannya untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga meminimalkan kendala jarak dan waktu perjalanan

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. 

Melalui jalur ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani, dengan memberikan kuota khusus agar mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri

3. Jalur Prestasi

Jalur ini ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan