Korupsi KTP Elektronik
Respons KPK Soal Kemungkinan Paulus Tannos Menang Sidang Ekstradisi di Singapura: Kita Tunggu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan bila Paulus Tannos memenangkan sidang ekstradisi di Singapura.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan bila Paulus Tannos memenangkan sidang ekstradisi di Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah lanjutan jika buronan kasus korupsi e-KTP itu menang dalam persidangan ekstradisi.
"Saya belum bisa mengatakan apa langkah KPK, kita tunggu saja nanti hasil sidang di sana seperti apa," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
"Tapi, saya pikir KPK positif bahwa proses provisional arrest yang dilakukan otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura," imbuhnya.
Tessa menambahkan bahwa KPK, bersama-sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri sedang berusaha melengkapi pernyataan ekstradisi yang dimintakan pemerintah Singapura.
Baca juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura, Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur
Proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang sedang berjalan tidak bisa diganggu, karena sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura.
Terlebih lagi, lanjut Tessa, yurisdiksi antara Indonesia dan Singapura itu berbeda.
Sehingga, tugas KPK dan beberapa otoritas pemerintah Indonesia hanya sekadar berusaha melengkapi syarat ekstradisi yang dimintakan pemerintah Singapura.
"Dan bila itu sudah lengkap, kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," ujar Tessa.
Baca juga: Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.