Jumat, 24 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Pembebasan Setya Novanto Jadi Kado Pahit HUT RI, Prabowo Dikritik Hanya 'Omon-Omon'

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto dan mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto atau Setnov, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto atau Setnov, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Menurut Tibiko, pembebasan Setnov bak kado yang tidak diharapkan pada momen hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-80.

Tibiko yang merupakan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi advokasi antikorupsi, itu juga mempertanyakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.

"Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan. Setelah (putusan peninjauan kembali atau PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat. Tak salah jika publik kian ragu atas apa yang dikatakan Presiden Prabowo, seolah sekadar 'omon-omon' atau jargon politik saja," kata Tibiko dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunnews, Senin, (18/8/2025).

Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.

Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi. 

Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

"Pemerintah seakan lupa bagaimana rentetan kasus yg menjerat Setya Novanto terkait proyek pengadaan KTP-El dengan kerugian Rp 2,3 triliun. Mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," ujar Tibiko menjelaskan.

Ketiga, dia mengklaim penegakan hukum dalam kasus korupsi makin terjal. Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan

"Menurut data ICW, rata-rata vonis tahun 2023 saja hanya 3 tahun 4 bulan. Belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah setelah PP 99/2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan. Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," kata aktivis antikorupsi itu.

Setnov bebas bersyarat

Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mulanya divonis 15 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan pengabulan peninjauan lembali (PK).

Putusan ini membuat mantan Ketua DPRI RI itu dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved