Rabu, 24 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka, Warga Bisa Langsung Beli di Pangkalan Resmi Terdekat

 Sejumlah warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, Minggu, (2/2/2025).

Tribunnews/Jeprima
DISTRIBUSI GAS ELPIJI - Potret pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Saat ini, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan larangan bagi pengecer, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). 

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, harga gas di pangkalan resmi akan disesuaikan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 Kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2025).

Selain harganya lebih murah, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai volumenya.

"Dengan membeli di pangkalan, masyarakat juga diuntungkan mengingat di pangkalan ada timbang."

"Jadi masyarakat bisa mengecek volume setiap tabung LPG 3 kg yang dibeli, jika dirasa kurang pas, maka bisa dilakukan penukaran secara langsung," jelas Heppy.

Diketahui, mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer.

Namun, masyarakat dapat membeli elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina

Nantinya, warga yang ingin membeli gas di pangkalan bisa menunjukkan NIK KTP.

Nah, untuk mengetahui pangkalan resmi terdekat, masyarakat dapat mengakses situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Centre 135.

Sementara itu, jika para pengecer ingin menjual gas elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.

Baca juga: Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Penyebab Elpiji 3 Kg Sulit Dicari di Warung, Pemerintah Bantah Gas Melon Langka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan