Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh Puasa Qadha Ramadan?
Bolehkah puasa qadha Ramadan dilakukan setelah Nisfu Syaban? Jawaban dari pertanyaan tersebut ada yang memperbolehkan dan melarang.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Syaban merupakan bulan yang penuh dengan keutamaan dan menjadi salah satu momen bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah.
Nisfu Syaban adalah tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah, yang merupakan pertengahan bulan Syaban.
Lantas, bolehkah puasa qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada yang memperbolehkan dan melarang.
Berikut Tribunnews.com rangkum dari laman Baznas dan MUI:
1. Pendapat yang Melarang
Larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadist Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah tiba pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini sering dijadikan dasar pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban.
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini.
Sebagian memahami bahwa larangan bersifat mutlak, sementara yang lain menganggapnya terbatas pada kondisi tertentu.
Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Amalan yang Dianjurkan
2. Pendapat yang Memperbolehkan
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak berlaku untuk puasa wajib, seperti qadha atau nazar.
Hal ini menjawab pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban dengan menegaskan bahwa puasa wajib tetap harus dilaksanakan.
Jenis Puasa Sunah yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Syaban
1. Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dianjurkan sepanjang tahun.
Oleh karena itu, untuk puasa Senin-Kamis tetap diperbolehkan, terutama bagi yang sudah rutin melakukannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.