Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengingatkan para terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur tak menghubingi majelis.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Setelah itu, Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan kepada majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.
Dalam pendekatannya itu, Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.
Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.
Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," jelas Jaksa.
Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.
Saat itu Zarof memastikan kepada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.
Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.
"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
terlebih dahulu," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.