Minggu, 10 Agustus 2025

Satwa Dilindungi Dua Ekor Elang Ular Bido Dilepasliarkan ke Alam Gunung Gede Pangrango

Dua ekor Elang Ular Bido dilepasliarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Kemenhut
SATWA DILINDUNGI - Menhut Raja Antoni bersama wakilnya Sulaiman Umar dan Wamensesneg Juri Ardiantoro lepas liarkan dua ekor Elang Ular Bido di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cibodas, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025). Elang ini adalah jenis satwa yang dilindungi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua ekor Elang Ular Bido dilepasliarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), wilayah Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025). 

Dua elang ini dilepas ke alam setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi. 

Baca juga: KSAD dan Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Hutan Lindung Gunung Sanggabuana Karawang

Elang Ular Bido merupakan jenis satwa dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Pelepasliaran ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wakilnya Sulaiman Umar dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. 

"Ini saya berada di Gunung Gede Pangrango, melepasliarkan dua elang ke alam," ujar Raja Antoni di TNGGP, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Adapun satu elang merupakan hasil serahan sukarela warga yang dititip rawatkan oleh KSDA Wilayah II Soreang ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).

Sementara satu ekor elang lainnya hasil penyelamatan alam yang kemudian dibawa ke PKEK. 

"Yang satu diserahkan dari masyarakat, satu lagi ditemukan di alam," jelasnya.

Sebagai informasi Elang Ular Bido adalah jenis spesies Spilornis Cheela. 

Kedua elang sudah mendapatkan proses rehabilitasi meliputi proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan dengan pemberian vitamin dan nutrisi sebelum dilepaskan ke alam.

Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II CITES.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan