Minggu, 3 Mei 2026

Kuota Dibatasi 1.000 Orang per Hari, Taman Nasional Komodo Tak Lagi Bebas Dikunjungi

Pemerintah resmi membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo menjadi maksimal 1.000 orang per hari. 

Tayang:
Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Suasana rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut membahas optimalisasi pengelolaan jasa lingkungan wisata alam, pembatasan jumlah kunjungan wisata Pulau Komodo oleh Balai Taman Nasional Komodo, larangan gajah tunggang serta perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo maksimal 1.000 orang per hari. 
  • Kebijakan ini merupakan langkah pengendalian tekanan wisata yang terus meningkat di kawasan konservasi.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan tidak dilakukan mendadak, melainkan melalui proses panjang sejak 2025, dengan persiapan yang sudah berjalan sejak Mei tahun tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo menjadi maksimal 1.000 orang per hari. 

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah mengendalikan tekanan wisata yang terus meningkat di kawasan konservasi tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan pembatasan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses panjang sejak 2025.

“Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 persiapannya,” ujar Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Pembatasan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Raja Juli menilai tekanan kunjungan wisata yang tinggi berpotensi mengganggu ekosistem, mengingat kawasan tersebut merupakan habitat alami satwa liar sekaligus ruang hidup masyarakat lokal.

“TN Komodo adalah rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, sekaligus masyarakat di dalam dan sekitar kawasan,” kata dia.

Raja Juli menegaskan, pembatasan kuota difokuskan pada titik-titik wisata paling padat, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Selain itu, ada 23 titik penyelaman di sekitar kawasan tersebut yang juga diberlakukan.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dengan sistem pembagian waktu kunjungan menjadi tiga sesi, yakni pukul 05.00–08.00, pukul 08.00–11.00, dan pukul 15.00–18.00 WIB

Dengan skema tersebut, total kunjungan wisatawan dalam setahun diperkirakan mencapai 365.000 orang.

Sebelum diterapkan penuh, kebijakan ini telah melalui uji coba pada Februari 2026, serta serangkaian diskusi dengan pelaku usaha wisata di Labuan Bajo melalui forum group discussion (FGD).

“Selanjutnya dilakukan monitoring untuk memastikan kebijakan berjalan optimal,” tandas Raja Juli.

Taman Nasional Komodo, yang terletak di antara Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, merupakan habitat asli bagi komodo (Varanus komodoensis), kadal terbesar di dunia.

Kawasan yang didirikan pada tahun 1980 ini mencakup tiga pulau utama—Pulau Komodo, Rinca, dan Padar—serta puluhan pulau kecil lainnya dengan total luas mencapai 1.733 km⊃2;.

Karena keunikan ekosistem dan keberadaan satwa endemik purba tersebut, UNESCO menetapkan taman nasional ini sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1991 guna melindungi keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved